Jakarta, aspirasinusantara.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang saat memasuki masa tenang.
Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 sampai pada Selasa, 26 November 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyoroti ketidaktegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugas membersihkan APK sesuai regulasi.
“Pembersihan alat peraga itu ada pada KPU. Sampai sekarang hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga,” ungkap Bagja di Jakarta, Sabtu, (23/11).
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Namun, dalam praktiknya, tanggung jawab ini kerap dialihkan ke Bawaslu, yang semestinya hanya mengawasi pelanggaran, bukan melakukan penertiban.
Bagja menambahkan, ketidaksesuaian antara aturan dan implementasi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Ketika masyarakat bertanya soal pembersihan APK, kami sering mendapat pertanyaan seperti ini. Padahal pelanggaran itu diawasi oleh Bawaslu, tetapi yang membersihkan tetap menjadi tanggung jawab KPU,” jelasnya.
Langkah Bawaslu untuk menertibkan APK bersama Satpol PP menjadi bagian dari upaya menciptakan pemilu yang bersih dan tertib. Hal ini juga penting mengingat Indonesia sedang bersiap menghadapi Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 melibatkan 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Jumlah besar ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kedisiplinan peserta Pilkada selama masa tenang.
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Setyo Budiyanto Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Dengan langkah tegas ini, diharapkan semua pihak, termasuk KPU, dapat lebih aktif menjalankan tanggung jawab masing-masing demi memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. (*)