Jakarta, aspirasinusantara.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri mengusut tuntas jaringan judi daring situs W88 setelah keberhasilan menangkap HS, tersangka yang merupakan manajer regional Indonesia untuk situs tersebut. HS ditangkap di Filipina dan telah dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (22/11).
“HS ini posisinya sebagai manajer regional. Dia pasti terhubung langsung dengan bandar besar. Polisi harus mampu mengembangkan kasus ini hingga ke tingkat tertinggi, tidak boleh berhenti di sini,” ujar Sahroni dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, (23/22/2024).
Penangkapan HS dianggap sebagai langkah signifikan dalam pemberantasan judi daring oleh pemerintah. Sahroni mendesak Polri untuk tidak memperlambat proses penyelidikan agar momentum ini tidak hilang.
“Kami di Komisi III akan terus memantau kinerja Polri untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tambahnya.
Peran HS dalam Jaringan W88
HS alias Ahan ditangkap di Bataan, Filipina, pada 31 Oktober 2024, setelah sebelumnya menjadi buronan internasional. Ia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat siang.
Menurut Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, HS bertindak sebagai manajer regional khusus Indonesia, dengan tugas mengelola rekening deposit dan penarikan dana untuk situs judi W88.
Jeffri mengungkapkan, perputaran uang dari situs W88 dalam tiga bulan terakhir mencapai Rp1 triliun. “HS merupakan hasil pengembangan dari tujuh tersangka sebelumnya yang ditangkap di Batam pada Mei lalu,” ungkap Jeffri.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024, dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengamankan tujuh tersangka lainnya, yang kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Jaringan Judi Daring di Indonesia
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polri mengidentifikasi tiga situs judi daring besar, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, yang memiliki perputaran uang mencapai Rp1,041 triliun.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa situs-situs tersebut tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga memiliki koneksi ke negara-negara lain.
Modus operandi ketiga situs ini melibatkan pendaftaran anggota, deposit dana, dan pengiriman uang ke luar negeri.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan judi daring ini bersifat lintas negara, yang membuat pemberantasannya lebih kompleks,” kata Himawan.
Dukungan dan Harapan
Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Polri dalam memberantas judi daring yang semakin marak. Sahroni menegaskan pentingnya tindak lanjut kasus ini hingga ke tingkat pengelola utama. “Ini adalah pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, Polri harus menunjukkan keseriusan,” pungkasnya.
Ke depan, Polri berencana memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan penyelidikan dalam waktu dekat melalui konferensi pers. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dari praktik perjudian daring di Indonesia. (*)