DPR RI: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Diundur ke Maret 2025

DPR RI: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Diundur ke Maret 2025
DPR RI: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Diundur ke Maret 2025

Jakarta, aspirasinusantara.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, akan diundur menjadi Maret 2025.

Pengunduran ini disebabkan oleh penuntasan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.

“Pelantikan diundur karena MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada gubernur, walikota terpilih setelah PHPU selesai di MK,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (02/01/2025).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa prinsip dasar pilkada serentak mengharuskan pelantikan dilakukan secara serentak, sehingga kepala daerah yang tidak terlibat sengketa pun harus menunggu proses PHPU di MK selesai.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, Rifqinizamy menyebutkan bahwa keputusan pengunduran pelantikan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, yang akan diterbitkan oleh Presiden.

“Saya belum bisa memastikan tanggal pastinya. Perubahan ini akan diatur dalam Perpres, bukan PKPU,” ujar Rifqinizamy. (*)