Aspirasinusantara.id – Sebanyak 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Langkah ini diambil akibat adanya indikasi kuat praktik penipuan atau fraud di beberapa lembaga tersebut. Jumlah BPR yang mengalami penutupan pada semester pertama 2024 meningkat hingga tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Salah satu kasus terbaru adalah pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, yang berlokasi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Izin usaha bank ini resmi dicabut oleh OJK pada 11 Desember 2024. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen.
“Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” ungkap Roni dalam keterangan resminya pada Kamis (12/12/2024).
OJK menegaskan bahwa tindakan pencabutan izin ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan bahwa industri perbankan tetap sehat serta dapat diandalkan oleh masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Adapun OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar 18 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 11 Desember 2024.
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Ageng
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.