Samarinda, Aspirasinusantara.id –LBH Samarinda mengutuk keras insiden penyerangan di Posko “Masyarakat Stop Hauling Batubara” di Muara Kate, Kalimantan Timur, yang mengakibatkan satu warga tewas dan satu lainnya luka parah.
Rusel (60), seorang tokoh masyarakat adat Muara Langon, meninggal dengan luka bacok di leher, sementara Ansom (55) masih dalam perawatan intensif di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.
Insiden tersebut terjadi menyusul aksi protes masyarakat yang mendirikan posko untuk menghentikan aktivitas hauling batubara oleh PT Mantimin Coal Mining.
Aktivitas ini dianggap melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 yang mengharuskan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.
LBH Samarinda: Pelanggaran HAM dan Pembiaran Hukum
LBH Samarinda menyebut tindakan warga mendirikan posko adalah bagian dari perjuangan melawan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
Dalam pernyataan resminya, LBH Samarinda mengkritik pembiaran oleh pemerintah dan aparat terkait aktivitas hauling yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas fatal pada Oktober 2024, yang menewaskan Pendeta Pronika.
LBH Samarinda juga menduga keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan dengan aktivitas hauling batubara dalam serangan mematikan ini.
“Tindakan intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap masyarakat adat merupakan pelanggaran HAM berat,” tegas LBH Samarinda.
Dasar Hukum dan Tuntutan
LBH Samarinda mendasarkan kritiknya pada sejumlah regulasi, termasuk:
- Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (UU No. 12/2005) yang menjamin hak hidup.
- Perda Kaltim No. 10/2012, yang melarang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin.
Mereka menuntut:
- Pengusutan tuntas oleh Kepolisian RI atas tewasnya Pendeta Pronika, pembunuhan Rusel, dan serangan terhadap warga adat.
- Penegakan hukum tegas terhadap PT Mantimin Coal Mining atas pelanggaran hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
- Peningkatan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan dan hauling yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Konteks dan Respon Publik
LBH Samarinda menekankan bahwa konflik ini merupakan hasil dari lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tambang. Mereka menyerukan solidaritas masyarakat untuk mendukung perjuangan warga adat dalam mempertahankan hak atas lingkungan yang sehat dan aman.
Pihak berwenang diminta segera bertindak untuk menghindari eskalasi kekerasan lebih lanjut, memastikan keadilan bagi korban, dan menegakkan aturan yang melindungi masyarakat dari dampak buruk eksploitasi tambang. (*)