Aspirasinusantara.id – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyelidikan dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat peradilan. Perhatian Bamsoet tertuju pada kasus yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap untuk vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka dan berhasil menyita hampir Rp 1 triliun dalam bentuk uang tunai.
Bamsoet menegaskan pentingnya Kejaksaan Agung untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat dalam transaksi yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
“Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Bamsoet dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (13/11/24).
Selain itu, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang diduga terlibat korupsi dalam kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung menuduh Tom Lembong telah melakukan pelanggaran dengan membuka impor gula meski stok dalam negeri sedang melimpah dan tidak memerlukan tambahan pasokan dari luar.
Menurut Bamsoet, Kejaksaan Agung perlu membuktikan bahwa langkah hukum terhadap Tom Lembong murni demi keadilan hukum, tanpa adanya unsur balas dendam politik. “Kejaksaan Agung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat. Kita juga meminta agar kasus Tom Lebong bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Politik dan Keamanan, Bamsoet turut mendorong agar Kejaksaan Agung terus memperkuat penerapan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Kejaksaan melaporkan bahwa hingga November 2024, sebanyak 6.168 kasus tindak pidana umum telah diselesaikan melalui pendekatan ini.
Bamsoet menekankan bahwa keadilan restoratif bukan hanya soal menghukum pelanggar, tetapi juga menciptakan pemulihan bagi korban dan mengurangi beban peradilan. “Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” urai Bamsoet.
Ia menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif juga berpotensi mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan serta membantu mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. “Penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif akan menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pelaku dan korban. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam kerangka keadilan restoratif memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing. Hal ini dapat mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi potensi konflik sosial yang sering kali muncul akibat ketidakpuasan korban,” pungkas Bamsoet.