Aspirasinusantara.id – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Pada kesempatan tersebut, Paman Birin hadir bersama sang istri, Raudatul Jannah, yang juga menjabat Ketua TP PKK Kalsel, untuk berpamitan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel.
“Hari ini sengaja datang, bersama Bunda Raudatul Jannah sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024,” ujar Paman Birin, Rabu (13/11), dikutip dari Antara. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas kesempatan berkumpul dengan para ASN dalam keadaan sehat.
Paman Birin meminta maaf jika selama masa jabatannya terdapat kekurangan atau kesalahan yang menimbulkan ketidaknyamanan. Mengingat delapan tahun masa pengabdiannya, ia mengenang kebersamaan dan sinergi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam membangun Banua bersama-sama.
Paman Birin menyatakan optimisme bahwa roda pemerintahan dan pembangunan akan terus berjalan lancar di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur yang akan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto. “Saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkap Paman Birin.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun membenarkan pengunduran diri Paman Birin. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Sahbirin telah diproses, dan Kemendagri akan segera menunjuk Penjabat Gubernur. Mengingat Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, juga mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur, penunjukan Penjabat Gubernur dinilai krusial untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan.
Sebelum pengunduran dirinya, Sahbirin Noor baru saja memenangkan sidang praperadilan yang menolak status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang menggunakan dana APBD Kalsel Tahun Anggaran 2024.