JAKARTA, ASPIRASINUSANTARA.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah tidak berdampak pada belanja dan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM.
Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang dinilai berpotensi menghambat program dukungan terhadap sektor UMKM.
“Sampai hari ini, dengan adanya isu efisiensi atau tidak efisiensi, proses aktivitas transaksi pengadaan dan perluasan akses pasar terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah tetap berjalan,” ujar Maman saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Efisiensi Dorong Kolaborasi dan Inovasi
Maman menyebutkan, kebijakan efisiensi anggaran justru menjadi pendorong kreativitas dan inovasi birokrasi dalam merancang program yang lebih efektif. Dalam konteks Kementerian UMKM, efisiensi digunakan sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi antar-kementerian.
“Efisiensi ini kami anggap sebagai hal yang positif karena mendorong peningkatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Fokusnya tetap pada kebermanfaatan program, bukan sekadar penyerapan anggaran,” jelasnya.
Baca Juga: BPJPH Gencarkan Pengawasan Produk Halal, Fokus pada Sentra Produksi dan Distribusi
Ia menegaskan bahwa alokasi minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM tetap berlaku, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah Fokus pada Mutu Program
Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti pemangkasan sembarangan, melainkan pengutamaan kualitas dan dampak program bagi masyarakat.
“Pemerintah tetap memprioritaskan mutu dan keberlanjutan program. Efisiensi bukan berarti berhenti mendukung UMKM,” ujarnya.
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Belanja Pemerintah Kontraksi
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2025 hanya mencapai 4,87 persen secara tahunan (year-on-year), melambat dibandingkan 5,11 persen pada periode yang sama tahun lalu.
Salah satu penyebabnya adalah kontraksi konsumsi pemerintah sebesar 1,38 persen, dipicu kebijakan efisiensi anggaran yang mengurangi belanja perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan barang dan jasa.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja telah ditetapkan pada 22 Januari 2025. Dalam inpres tersebut, Presiden menargetkan penghematan belanja negara sebesar Rp306,69 triliun, yang mencakup efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun. (*)