Jakarta, aspirasinusantara.id —Sepanjang tahun 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir 180.954 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di ruang siber.
Mayoritas konten tersebut berupa propaganda dari jaringan teroris seperti ISIS, HTI, dan JAD yang aktif menyebarkan ideologi kekerasan melalui platform digital.
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya pencegahan sebagai langkah utama dalam menangkal ancaman terorisme di Indonesia.
“Langkah pencegahan ini jadi yang utama bersama kementerian lembaga sehingga Indonesia bebas dari ancaman terorisme,” ujar Eddy dalam pernyataan pers akhir tahun BNPT, Senin (23/12/2024).
Strategi ini adalah bagian dari upaya preventif BNPT untuk membendung penyebaran paham ekstremisme di ruang maya.
Laporan Indonesia Knowledge Hub (I-KHub) dari BNPT CT/VE Outlook menunjukkan bahwa kelompok teroris kerap memanfaatkan dunia digital untuk merekrut anggota, menyebarkan doktrin ekstremisme, hingga merencanakan aksi kekerasan.
Selain memblokir konten radikal, BNPT secara aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya radikalisme. Edukasi ini bertujuan mempromosikan kerukunan antarumat beragama dan memutus rantai radikalisme. Inisiatif ini juga mendukung Asta Cita Presiden RI yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) demi menciptakan harmoni budaya dan toleransi beragama.
Baca Juga: Fenomena Ucapan Natal: Akhiri Perdebatan yang Tak Bermakna
“BNPT berkomitmen mendukung tercapainya Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM melalui peningkatan toleransi antarumat beragama dan kolaborasi,” tambah Eddy.
Dengan kerja sama lintas sektor yang solid, langkah BNPT tidak hanya menjaga stabilitas negara tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman ideologi kekerasan yang dapat merusak keutuhan bangsa. Pemerintah optimistis dapat terus mempersempit ruang gerak kelompok teroris, baik di dunia nyata maupun maya. (*)