KPU: Pilkada Lanjutan Akan Digelar September 2025 Jika Paslon Tunggal Kalah di Pilkada 2024

Must read

Pangkalpinang, aspirasinusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan pada September 2025 apabila pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada Serentak 2024 tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, saat memantau rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu, (1/12/2024).

“Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan dilaksanakan Pilkada lanjutan pada September 2025,” ujar Idham kepada media.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada lanjutan merujuk pada Pasal 54d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa Pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah Pilkada Serentak, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

“Hal ini masih akan kami konsultasikan lebih lanjut dengan pembentuk undang-undang. Namun, prinsipnya, kami siap menggelar Pilkada lanjutan jika memang diperlukan,” tambah Idham.

KPU Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi

Idham menegaskan bahwa KPU masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU daerah.

“KPU akan secara resmi menerbitkan jadwal dan program untuk Pilkada lanjutan ini, jika memang diperlukan,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa tahapan Pilkada lanjutan akan sama seperti Pilkada Serentak 2024. Proses tersebut mencakup pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon kepala daerah.

“Kami tunggu hasil rekapitulasi resmi, termasuk di Kota Pangkalpinang, untuk menentukan apakah paslon tunggal di daerah ini memenuhi syarat perolehan suara lebih dari 50 persen atau tidak,” ujar Idham.

Baca Juga: Mempertimbangkan Jeda Dua Tahun antara Pemilu Nasional dan Daerah

Pilkada Serentak 2024 Jadi Penentu

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi penentu bagi paslon tunggal di berbagai daerah. Jika paslon tunggal tidak memenuhi ambang batas 50 persen suara, maka KPU akan memulai tahapan Pilkada lanjutan pada tahun berikutnya.

Dengan potensi Pilkada lanjutan, KPU memastikan akan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengutamakan transparansi dalam setiap prosesnya. (*)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article