Tegakkan Hukum Guna Selamatkan Sungai Ciujung dari Pencemaran

Must read

Serang, aspirasinusantara.id –Sungai Ciujung selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan bagi ratusan ribu warga yang hidup di bantarannya, di empat kecamatan di Kabupaten Serang, Banten, yakni Tanara, Tirtayasa, Carenang, dan Lebakwangi.

Warga di empat kecamatan tersebut memanfaatkan air Sungai Ciujung untuk mengelola tambak ikan dan udang, mengairi persawahan, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Seiring dengan industrialisasi di Kabupaten Serang, kualitas air Sungai Ciujung mulai berubah akibat banyak industri yang membuang limbah ke sungai tersebut.

Perubahan kualitas baku mutu air sungai ini membuat kehidupan masyarakat berubah drastis.

Ikan dan udang di tambak-tambak warga menjadi stres dan mati, sehingga pendapatan para petambak berkurang.

Di sisi kesehatan manusia, kualitas air yang rendah juga dapat menimbulkan iritasi kulit dan gatal-gatal bagi warga yang memanfaatkan sungai itu untuk mandi dan mencuci pakaian.

Pada ujung musim kemarau ini, kondisi air Sungai Ciujung masih menghitam dan berbau menyengat. Secara kasat mata, setiap orang bisa melihat bahwa telah terjadi pencemaran berat.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Kepala Desa Cibodas, Ubaidillah, kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dalam audiensi di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, pada 8 November 2024.

Ubaidillah mengatakan, sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Tanara, ia berupaya memperjuangkan pemulihan Sungai Ciujung.

Upaya yang ia lakukan antara lain berkoordinasi dengan kepala desa lainnya di sepanjang bantaran Sungai Ciujung dan berkomunikasi dengan perusahaan di sekitarnya.

Namun hingga kini, belum ada respons dari industri yang diduga mencemari Sungai Ciujung tersebut.

Sepanjang jalan menuju audiensi bersama warga di Kecamatan Tanara, hilir Sungai Ciujung, terlihat pencemaran limbah industri.

Sejumlah anak sungai berwarna hijau cerah, dipenuhi tanaman eceng gondok. Beberapa sungai lainnya berwarna kecoklatan, namun masih dipakai untuk kebutuhan mandi dan cuci.

Laporan media dan sejumlah pihak terkait pencemaran Sungai Ciujung telah menjadi pemantik bagi Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendeteksi penyebab masalah ini.

Industri Pencemar Sungai

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa ada 26 perusahaan yang terindikasi berkontribusi mencemari Sungai Ciujung, berdasarkan pemetaan dari drone dan citra satelit.

Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Serang, Menteri Lingkungan Hidup melakukan sidak ke dua perusahaan pulp dan kertas yang diduga mencemari lingkungan.

Sidak tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum bagi industri yang tidak benar dalam membuang dan mengolah limbah, sehingga berdampak buruk pada lingkungan warga.

Dari tinjauannya di salah satu pabrik kertas, PT IK, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tempat pengolahan limbah seluas 42 hektare, dengan berat limbah mencapai lebih dari dua juta ton.

Tak jauh dari lokasi pabrik, juga terdapat lokasi pembuangan dan pengolahan limbah kedua seluas setengah hektare, yang berada di pinggir badan sungai.

Penyegelan kedua lokasi limbah tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Hanif mengatakan, dampak dari pencemaran limbah tersebut antara lain menyebabkan air lindi dari limbah mencemari perairan, merusak tanah, hingga memunculkan cemaran mikroplastik yang berdampak pada kehidupan sehari-hari warga.

Ia memerintahkan agar dua perusahaan tersebut diaudit lingkungannya, sebagai langkah penegakan hukum.

Dalam audiensi bersama para kepala desa, Hanif menjanjikan bahwa dalam waktu 3 sampai 4 bulan kondisi Sungai Ciujung akan kembali jernih untuk digunakan masyarakat.

Upaya pemulihan baku mutu sungai juga melibatkan Kemendes PDT untuk memastikan kesejahteraan warga desa yang terkena dampak industri.

Langkah Korektif

Terhadap industri yang diduga berkontribusi dalam pencemaran Sungai Ciujung, ada kemungkinan untuk dikenakan pidana sebagaimana amanat Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Ancaman hukuman lebih berat berlaku jika pencemaran lingkungan mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia. Dalam hal ini, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 103 UU PPLH membahas sanksi bagi pelaku tindak pidana pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Langkah-langkah korektif ini harus dilakukan bersama untuk memberikan rasa aman bagi lingkungan seluruh masyarakat di Indonesia,” katanya.

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diharapkan lebih sadar dan mengambil langkah tegas terhadap pencemaran lingkungan, mulai dari pengawasan, pengambilan sampel air secara rutin, hingga memeriksa fasilitas instalasi pengolahan limbah di setiap industri di sepanjang Sungai Ciujung.

Jika perlu, dibentuk kader pemantau sungai dengan melibatkan warga sekitar agar perubahan kualitas air dapat terdeteksi sejak dini, sehingga petugas lingkungan hidup bisa menindaklanjuti secara cepat dan menentukan sumber pencemaran.

Kehadiran KLH di lapangan akan menimbulkan kesadaran bahwa pemerintah benar-benar konkret dalam pemantauan di lapangan, dengan terjun langsung ke lokasi untuk pemetaan.

Baca Juga: Profil Robi Nurhadi, Pencetus Partai Perubahan Indonesia

Penegakan hukum harus diterapkan untuk memastikan pelaku pencemaran limbah bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, serta memberikan efek jera agar perusahaan dan individu lebih memperhatikan pengelolaan limbah secara berkelanjutan.

Penegakan hukum yang konsisten dan efektif diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian sungai bagi generasi mendatang.

Opini oleh Devi Nindy Sari Ramadhan. (*)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article