Depok, aspirasinusantara.id — Bukan hanya Hotel Bumi Wiyata, sejumlah tempat usaha di Kota Depok diketahui menunggak pajak dengan nilai fantastis. Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, mengungkapkan bahwa total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Tunggakan pajak (PBB) di Kota Depok ini sampai lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Hamzah saat dikonfirmasi, (19/01/2025).
Menurut politisi Partai Gerindra itu, tunggakan tersebut didominasi oleh perusahaan dan bangunan komersial besar.
“Selain Hotel Bumi Wiyata, banyak perusahaan atau tempat usaha lain yang belum melunasi PBB mereka. Kebanyakan memang tempat usaha dengan pajak yang besar,” katanya.
Langkah Tegas DPRD Depok
Hamzah menegaskan bahwa Komisi B DPRD Depok tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini. Mereka akan memanggil para pengusaha untuk memastikan kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan implementasi Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
“Komisi B fokus memanggil para pengusaha di Kota Depok agar taat membayar pajak dan mematuhi Perda CSR,” ujar Hamzah.
Apartemen Saladin dan Mall Juga Menunggak
Saat disinggung soal plang pemberitahuan tunggakan pajak di depan Apartemen Saladin, Hamzah membenarkan bahwa apartemen tersebut termasuk dalam daftar penunggak pajak.
“PBB Apartemen Saladin belum dibayar, nilainya miliaran rupiah. Kalau plang sudah dipasang, artinya tunggakan lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Hamzah menyebut, DPRD Depok telah menetapkan agenda pemanggilan dan inspeksi mendadak (sidak) bagi para wajib pajak hingga Februari 2025.
“Rapat kerja kemarin sepakat bahwa Komisi B akan memanggil dan melakukan sidak kepada pengusaha yang belum membayar pajak,” ujarnya.
Selain hotel dan apartemen, ia juga menyebut ada pusat perbelanjaan yang diduga menunggak pajak, meskipun belum mengungkapkan identitasnya.
“Mall yang menunggak pajak juga ada, tetapi kami masih menggali data lebih jauh,” katanya.
Hotel Bumi Wiyata Klarifikasi
Sebelumnya, Hotel Bumi Wiyata menjadi sorotan karena dikabarkan memiliki tunggakan PBB sebesar Rp 10 miliar. Namun, Humas Hotel Bumi Wiyata, Evi Wulandari, menyatakan bahwa kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh manajemen hotel, meski ada kendala di pihak pemilik. (*)