Gubernur Kalsel Menang Lawan KPK, Status Tersangka Dicabut

Must read

Aspirasinusantara.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan dilakukan secara sewenang-wenang.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Dengan demikian setatus tersangka Paman Birin dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Ia juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ujar hakim Afrizal.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paman Birin, Dr Soesilo Ariwibowo, Sh,Mh

Ketua Tim Kuasa Hukum Paman Birin, Dr Soesilo Ariwibowo, Sh,Mh, menyatakan meski dikabulkan sebagian namun hal-hal pokok terutama yang terkait dengan penyidikan sprindik, penerbitan SPDP dan penetapan tersangka dari Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah. Terkait tuduhan melarikan diri dan in absensia pun tidak relevan.

“Sekarang pak Sahbirin Noor kembali kepada asal, tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah tidak ada. Namun proses perkara ini selanjutnya Pak Gubernur tetap akan diperiksa” jelas pengacara senior dari  Kantor Hukum  Soesilo Aribowo & Rekan ini.

Keputusan ini diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun Paman Birin ke 57. Sebelumnya Paman Birin sempat mengharu biru suasana apel senin di hadapan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru. (rfz)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article